Minggu, 10 Juni 2018

Pengumuman Kenaikan Kelas Pesantren Putri Al-Manshur Darunnajah 3 Tahun Ajaran 2017-2018

Bismillahirrahmanirrahim

SURAT KEPUTUSAN

DIREKTUR TMI PONDOK PESANTREN PUTRI AL-MANSHUR DARUNNAJAH 3

PABUARAN SERANG BANTEN

Nomor : 012. B/TMI-DN3/VI/2018

TENTANG

HASIL UJIAN TMI

TAHUN PELAJARAN 2017/2018

A. Menimbang :

  1. Bahwa Ujian Akumulatif selama tahun pelajaran 2017/2018 telah dilaksanakan dari Semester Ganjil dan Semester Genap Tahun pelajaran 2017/2018.
  2. Bahwa hasil musyawarah Majelis Guru yang dilaksanakan tanggal 8 Juni 2018.
  3. Bahwa demi kelancaran Proses Pendidikan di Pondok Pesantren Al-Manshur Darunnajah 3 maka dipandang perlu Hasil Ujian Semester Kedua ini diumumkan kepada santri dan wali santri.

B. Mengingat :

  1. Undang-undang No. 20 tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Kalender Pendidikan Pondok Pesantren Al-Manshur Darunnajah

C. Memperhatikan :

  1. Nilai rata-rata Raport Semester I dan Semester II tahun pelajaran 2017/2018.
  2. Memperhatikan keadaan Kognitif, Psikomotorik dan Afektif santri selama satu tahun pelajaran.
  3. Hasil musyawarah Majelis Guru dan Pengasuh Pondok Pesantren Darunnajah.

D. Memutuskan dan Menetapkan

Hasil Ujian akumulatif selama tahun pelajaran 2017/2018 TMI Pesantren Al-Manshur Darunnajah 3 sebagaimana terlampir. Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat kapan dan oleh siapa pun.

Ditetapkan di Serang, 10 Juni 2018.

Drs. H. Busthomi Ibrohim, M.Ag

Direktur TMI Al-Manshur Darunnajah 3

Keterangan:

  1. Semua keputusan telah disetujui oleh Pimpinan Pesantren, Kepala Sekolah beserta Majlis Guru, keputusan tidak dapat diganggu gugat.
  2. Bagi santri/santriwati yang dinyatakan naik kelas agar langsung melakukan administrasi pembayaran daftar ulang ke kantor TU Keuangan sebelum tanggal 07 Juli 2018
  3. Kantor TU Keuangan berlokasi di Baitul Mal Watamwil (BMT) Pesantren Putri Al-Manshur Darunnajah 3.
  4. Kantor TU Keuangan buka setiap hari (kecuali Jum’at) dari jam 07.00 – 12.00
  5. Kontak TU Keuangan : Mia Mulyati (0858-88125225)
  6. Rincian biaya daftar ulang download

BAGI SANTRI/SANTRIWATI YANG DINYATAKAN NAIK KELAS BERSYARAT DIHARAPKAN UNTUK MENGHADAP KEPADA STAFF TMI. JIKA TIDAK, KENAIKAN KELAS AKAN DITANGGUHKAN.

Pembagian laporan hasil belajar peserta didik (كشف الدرجات) santriwati dilaksanakan pada tanggal 7 Juli 2018.

Lampiran Surat Keputusan

Nomor : 011. B/TMI-DN3/VI/2017

Hasil Ujian Semester Kedua tahun pelajaran 2017/2018 TMI Pesantren Putri Al-Manshur Darunnajah 3 :

Kelas 1A TMI

Kelas 1B TMI

Kelas 2A TMI

Kelas 2B TMI

Kelas 2C TMI

Kelas 3A TMI

Kelas 4 TMI

Kelas 5 TMI

http://darunnajah.com/wp-content/uploads/2017/09/new_logo_dn_final-copy.png

0 komentar:

Posting Komentar